PROGRAM 6P dan PEMUTIHAN
Sahabat caraka yang berkewarganegaraan Indonesia atau pun
Warga masyarakat Malaysia yang pernah berkunjung ke Kedutaan Indonesia
(Indonesian Embassy) atau hanya sekedar lewat saja mungkin bertanya-tanya, ada
apa di Kedutaan Indonesia yang akhir-akhir ini selalu dikunjungi berpuluh
bahkan beratus hingga beribu orang. Sebelumnya saya ingin memberi tahukan bahwa Indonesia Embassy
atau kedutaan Indonesia bisa dibilang sebagai kantor Kedutaan tersibuk di Asia
atau mungkin di Dunia. Hal ini disebabkan oleh banyaknya penduduk atau warga
berkebangsaan Indonesia yang tinggal dan bekerja atau bahkan sekolah dan
menetap di Malaysia. Menurut data yang ada lebih dari dua juta penduduk
berkebangsaan Indonesia berada di Malaysia.
Setiap hari kedutaan Indonesia di Malaysia tidak pernah sepi
pengunjung, bukan hanya di datangi oleh para pekerja Indonesia yang hendak
memperbaharui paspor mereka tetapi juga
oleh para student atau pelajar-pelajar, para pekerja pembantu rumah dan
sector-sektor lainnya, para expatriat, para pelancong atau pariwisatawan
Indonesia yang kehilangan paspor, majikan dari warga negara Malaysia itu
sendiri, dan juga para Pemohon SPLP. Tetapi semenjak bulan Agustus 2011
kesibukan di Kedutaan Indonesia meningkat menjadi 4 kali lipatnya, wah kebayang
kan ramenya seperti apa? Dan kenapa bias demikian? Pemerintah Malaysia sejak
bulan Agustus kembali membuka Program 6P dan Program pemutihan.
Seiring dengan gencarnya Pemerintah Malaysia mengadakan operasi
pembersihan para Pendatang Ilegal dari berbagai negara, termasuk dengan
Indonesia. Untuk itu Kedutaan
Indonesia berusaha memberikan solusi kepada para warganya yang tidak memiliki
Paspor dan ijin tinggal yang sah dikarenakan
suatu dan lain hal untuk dapat kembali ketanah air dengan mengunakan SPLP atau
Surat Perjalanan Laksana Paspor. Tetapi sebagian warga negara Indonesia pun
tetap ingin tinggal dan bekerja di Malaysia.
Tuntutan akan kebutuhan tenaga kerja asing terutama
Indonesia dari pihak Malaysia dan juga rasa saling membutuhkan satu sama lain,
akhirnya Pemerintah Malaysia memberikan kelonggaran kepada para pekerja yang
tidak memiliki ijin dan dokumen untuk dapat bekerja dan tinggal di Malaysia
dengan shah dan legal. Oleh karena itu Pemerintah Malaysia membuka program 6P
dan program Pemutihan atau pengampunan.
Bagi warga negara asing yang tinggal di Malaysia yang tidak
di sertai dengan dokumen-dokumen yang masih berlaku atau legal, dinamakan
sebagai Ilegal atau PATI (Pendatang Asing Tanpa Ijin). Oleh karena itu, bagi
PATI yang ingin tetap tinggal dan bekerja di Malaysia maka Pemerintah Malaysia
memberikan kesempatan untuk mengikuti Program Pemutihan yang terlebih dahulu diikuti dengan pendaftaranPATI program
6P.
PROGRAM 6P
Program 6P terdiri dari; Pendaftaran Pekerja / pendatang
asing tanpa ijin, Pemutihan PATI, Pengampunan PATI, Pemantauan PATI,
Penguatkuasaan PATI, dan Pengusiran.
Dengan program ini, PATI diperbolehkan untuk mendaftarkan
dan mengikuti seleksi yang di adakan oleh pemerintah Malaysia. Program ini yang
nantinya akan menentukan apakah PATI yang mengikuti ini akan dapat mendapatkan
ijin bekerja yang legal atau harus kembali ke tanah air mereka. Adapun tujuan
Kerajaan Malaysia mengadakan program ini adalah :
1.
Memperoleh data yang tepat mengenai jumlah warga
negara asing yang berada di Malaysia.
2.
Menyisir para Pekarja tanpa dokumen dan
memberikannya ijin bekerja yang sah dan menyalurkannya kesektor-sektor yang
dibutuhkan.
3.
Mengkontrol keberadaan warga asing yang berada
di Malaysia.
4.
Memberikan wejangan kepada PATI dan majikannya
akan arti penting melengkapi dokumen yang sah dan legal.
5.
Memberi kelonggaran kepada PATI untuk kembali ke
negara asalnya.
Berikut
mekanisme 6P:
a.
Pendaftaran.
Pendaftaran ini merupakan proses awal yang
dilakukan sejak tanggal 14 agustus 2011. Disini PATI akan di daftarkan melalui
agen-agen resmi yang sudah ditunjuk kerajaan yang nantinya PATI ini juga akan
diambil sidik jarinya untuk menghindari adanya pemalsuan atau pendaftaran
ganda.
b.
Pemutihan, Ini adalah proses dimana PATI ditentukan apakah akan diluluskan untuk mendapatkan permit atau
tidak. Pemohon pemutihan adalah takluk kepada sector-sektor yang telah
ditentukan oleh pihak kerajaan, negara-negara yang dibenarkan untuk mengikuti
program ini, serta majikan-majikan yang harus memenuhi criteria-kriteria yang
telah ditentukan.
c.
Pengampunan, Program ini diberlakukan kepada
mereka para PATI yang hendak kembali ke tanah air yang terlebih dahulu
melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun pengampunan ini adalah
memberikan PATI untuk kembali ke tanah air mereka tanpa dikenakan sangsi
undang-undang yang biasanya diberlakukan. Pati yang hendak mendapatkan
pengampunan haruslah terlebih dahulu melengkapi diri dengan dokumen yang sah,
yaitu berupa SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk WNI yang didapatkan
di kedutaan Indonesia (merujuk persyaratan yang telah ditentukan kedutaan),
Setelah memiliki SPLP PATI pun harus menunjukan tiket untuk pulang ketanah
airnya, Melakukan proses biometric atau pengambilan sidik jari, Pulang melalui
pintu keluar yang telah ditentukan kerajaan yaitu : Perlis = padang besar,
Kedah= bukit kayu hitam dan jeti kuah langkawi, Kelantan = rantau panjang,
Perak = pangkalan hulu, Selangor = pelabuhan selatan / KLIA/LCCT, Johor=
Situlang Laut/Pesisir Gudang, Pulau Pianag= LTA BAYAn Lepas, N. Sembilan= Port
Dickson, Melaka= Pelabuhan Melaka.
d.
PEmantauan, adalah untuk mengawal dan mengurus
warga asing yang berada di Malaysia. Pemantauan dikenal sebagai OPS Nasihat di
mana pemeriksaan akan diadakan.
e.
Penguat Kuasaan, suatu tindakan terhadap PATI dan majikan yang masih
melakukan kesalahan dan akan ditangkap melalui operasi penguat kuasaan setelah
program Pemantauan berakhir. Dalam proses ini Tindakan perudangan akan lebih
ditegaskan melalui Perudangan dibawah akta anti perdaganagn orang 2007 (pindaan
2010) dan akan mendapatkan denda lebih dari 1 juta RM.
f.
Pengusiran, ini adalah tindakan hokum bagi PATI
yang tertangkap oleh Operasi Penguat Kuasaan. PATI yang tertangkap akan diambil
tindakan hokum di mahkamah dan akan dipenjarakan, di denda ataupun membayar kompaun
berdasarkan jenis kesalahan yang telah dia langgar. PATI yang telah selesai
menjalani hukuman seperti yang diputuskan oleh Mahkamah dan akan diusir keluar.
Sumber: Portal Resmi Jabatan
Imigration Malaysia dan http://www.kbrikualalumpur.org/web/
PEMUTIHAN
Pemutihan merupakan unsure kedua dari program 6P. Pemutihan
ini dapat dikatakang dari proses tindak lanjut Pendaftaran PATI yang
berlangsung sejak bulan Agustus 2011. Adapun Pemutihan ini efektive berlangsung
pada tanggal 10 Oktober 2011 dan direncanakan berakhir sampai tanggal 10
Januari 2012 dan diperpanjang hinnga tanggal Bulan April dan masih dalam
pembicaraan apakah akan di perpanjang kembali ataupun tidak.
Adapun tujuan utama dari Program Pemutihan ini adalah untuk
menjadikan PATI (pendatang Asing Tanpa Ijin) menjadi pekerja yang legal atau
sah dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah di tentukan oleh pihak
Malaysia.
Program Pemutihan ini bukan hanya diberlakukan untuk PATI
warga negara Indonesia saja, tetapi di ikuti oleh 15 negara lainnya, yaitu :
Thailand, Cambodia, Nepal, Myanmar, Vietnam, Laos, Filipina, Sri langka,
Turksmenistan, Pakistan, Uzbekistan, Kazkhstan, India, Bangladesh dan China.
Adapun sector-sektor yang diperbolehkan untuk mengikuti program pemutihan ini
hanya sector perkilangan, perladangan, pertanian, pembinaan dan pelayanan
(perkhitmatan).
Berikut adalah pihak-pihak yang diperbolehkan mengajukan
permintaan Pemutihan:
1.
MAjikan atau wakil majikan yang sah dan dianggap
layak berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
2.
Syarikat pengurus yang sama ketika melakukan
proses pendaftaran.
*** Hanya PATI yang telah berdaftar dengan program 6P sahaja
akan dipertimbangkan untuk
Program Pemutihan
*** Majikan adalah majikan yang sah dan bukan terdiri
daripada syarikat out-sourcing/ syarikat ppegurus/ agensi pekerjaan.
Berikut adalah yang tidak boleh mendaftarkan pemutihan untuk
mendapatkan permit kerja:
1.
PATI yang mempunyai rekod dalam hal (BLI) PDRM,
JIM dan lain-lai
2.
Pemegang kartu UNHCR
3.
Mempunyai permit kerja PL (KS) yang sah dan masih berlaku dan masih bekerja dengan
majikan lain atau tukar majikan ataupun lari dari majikan
4.
Pati yang gagal medical chack up atau FOMEMA
Adapun mekanisme Program Pemutihan ini adalah sebagai
berikut :
1.
Majikan menguruskan paspor PATI atau surat
makluman atau surat kelulusan dari KDN (Kementrian Dalam Negeri)
2.
MAjikan atau SP (Syarikat Pengurus) mendaftarkan PATI secara on line.
3.
MAjikan/SP mengajukan permohonan lengkap kepada
agensi yang telah ditunjuk di dewan serbaguna KPPK, Aras G, Blok 2G4, Presint
2, Putrajaya.
4.
Agensi akan memeriksa kelengkapan pemohon .
5.
Pengeluaran Surat Kelulusan beserta nama PATI
yang telah memenuhi persyaratan.
6.
Pembayaran LEVI oleh pihak majikan.
7.
FOMEMA
8.
Pengeluaran PLKS di jabatan Imigrasi Malaysia.
Adapun biaya-biaya yang akan di kenakan adalah:
1.
Levi (jumlahnya berbeda-beda disetiap sector)
2.
Biaya Perlindungan kesehatan atau asuransi
kesehatan pekerja asing (SPIKPA) Skim Perlindungan Insuran Kesihatan Pekerja
Asing
3.
FOMEMA
atau medical check up
4.
Skim Pampasan pekerja Asing
5.
BAyaran proses visa dan pas (biaya
administrative)
6.
Jaminan bank atau insuran / asuransi
Malaysia telah menentukan sector-sektor yang doperbolehkan
untuk mengikuti program PEMUTIHAN ini. Berikut adalah sector-sektor yang
dibenarkan beserta bianya Levinya:
1.Sektor Perkilangan adalah 1.250 RM
2. Sektor Perladangan adalah 590 RM
3. Sektor Pertanian adalah 410 RM
4.Sektor Pembinaan adalah 1.250 RM
5.Sektor Perkhitmatan Adalah 1.850 RM
Yang termasuk kedalam SEKTOR PERKHIDMATAN, adalah:
a.
Restoran
b.
Pembersih dan pencuci
c.
Tukang gunting
d.
Tukan emas
e.
Kedai runcit dan borong
f.
Kedi (padang Golf)
g.
Logam/barand kusuh/kitar semula
h.
Dobi (laundry)
i.
Hotel
j.
Pengangkutan Kargo
k.
Spa dan
massage traditional (khusus untuk warga negara Indonesia, Thailand, dan
china)
l.
Textile
m.
Rumah kebajikan (panti panti social) Levinya
sebesar 650 – 1.250 RM
n.
Pulau-Pulau peranginan.(sector pariwisata)
Levinya sebesar 650 – 1.250 RM