About Me

My photo
I want to die with my forehead on the ground, The sunnah in my heart, Allah on my mind, Quran on my tongue and Tears in my eyes ♥ Ameen..My Name is Riki

Sunday 15 April 2012

PROGRAM 6P dan PEMUTIHAN


PROGRAM 6P dan PEMUTIHAN

Sahabat caraka yang berkewarganegaraan Indonesia atau pun Warga masyarakat Malaysia yang pernah berkunjung ke Kedutaan Indonesia (Indonesian Embassy) atau hanya sekedar lewat saja mungkin bertanya-tanya, ada apa di Kedutaan Indonesia yang akhir-akhir ini selalu dikunjungi berpuluh bahkan beratus hingga beribu orang.  Sebelumnya saya ingin memberi tahukan bahwa Indonesia Embassy atau kedutaan Indonesia bisa dibilang sebagai kantor Kedutaan tersibuk di Asia atau mungkin di Dunia. Hal ini disebabkan oleh banyaknya penduduk atau warga berkebangsaan Indonesia yang tinggal dan bekerja atau bahkan sekolah dan menetap di Malaysia. Menurut data yang ada lebih dari dua juta penduduk berkebangsaan Indonesia berada di Malaysia.
Setiap hari kedutaan Indonesia di Malaysia tidak pernah sepi pengunjung, bukan hanya di datangi oleh para pekerja Indonesia yang hendak memperbaharui paspor mereka tetapi juga  oleh para student atau pelajar-pelajar, para pekerja pembantu rumah dan sector-sektor lainnya, para expatriat, para pelancong atau pariwisatawan Indonesia yang kehilangan paspor, majikan dari warga negara Malaysia itu sendiri, dan juga para Pemohon SPLP. Tetapi semenjak bulan Agustus 2011 kesibukan di Kedutaan Indonesia meningkat menjadi 4 kali lipatnya, wah kebayang kan ramenya seperti apa? Dan kenapa bias demikian? Pemerintah Malaysia sejak bulan Agustus kembali membuka Program 6P dan Program pemutihan.
Seiring dengan gencarnya Pemerintah Malaysia mengadakan operasi pembersihan para Pendatang Ilegal dari berbagai negara, termasuk dengan Indonesia.  Untuk itu Kedutaan Indonesia berusaha memberikan solusi kepada para warganya yang tidak memiliki Paspor  dan ijin tinggal yang sah dikarenakan suatu dan lain hal untuk dapat kembali ketanah air dengan mengunakan SPLP atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Tetapi sebagian warga negara Indonesia pun tetap ingin tinggal dan bekerja di Malaysia.
Tuntutan akan kebutuhan tenaga kerja asing terutama Indonesia dari pihak Malaysia dan juga rasa saling membutuhkan satu sama lain, akhirnya Pemerintah Malaysia memberikan kelonggaran kepada para pekerja yang tidak memiliki ijin dan dokumen untuk dapat bekerja dan tinggal di Malaysia dengan shah dan legal. Oleh karena itu Pemerintah Malaysia membuka program 6P dan program Pemutihan atau pengampunan.
Bagi warga negara asing yang tinggal di Malaysia yang tidak di sertai dengan dokumen-dokumen yang masih berlaku atau legal, dinamakan sebagai Ilegal atau PATI (Pendatang Asing Tanpa Ijin). Oleh karena itu, bagi PATI yang ingin tetap tinggal dan bekerja di Malaysia maka Pemerintah Malaysia memberikan kesempatan untuk mengikuti Program Pemutihan yang terlebih dahulu  diikuti dengan pendaftaranPATI program 6P.
PROGRAM 6P

Program 6P terdiri dari; Pendaftaran Pekerja / pendatang asing tanpa ijin, Pemutihan PATI, Pengampunan PATI, Pemantauan PATI, Penguatkuasaan PATI, dan Pengusiran.
Dengan program ini, PATI diperbolehkan untuk mendaftarkan dan mengikuti seleksi yang di adakan oleh pemerintah Malaysia. Program ini yang nantinya akan menentukan apakah PATI yang mengikuti ini akan dapat mendapatkan ijin bekerja yang legal atau harus kembali ke tanah air mereka. Adapun tujuan Kerajaan Malaysia mengadakan program ini adalah :
1.     Memperoleh data yang tepat mengenai jumlah warga negara asing yang berada di Malaysia.
2.     Menyisir para Pekarja tanpa dokumen dan memberikannya ijin bekerja yang sah dan menyalurkannya kesektor-sektor yang dibutuhkan.
3.     Mengkontrol keberadaan warga asing yang berada di Malaysia.
4.     Memberikan wejangan kepada PATI dan majikannya akan arti penting melengkapi dokumen yang sah dan legal.
5.     Memberi kelonggaran kepada PATI untuk kembali ke negara asalnya.
 Berikut mekanisme 6P:
a.     Pendaftaran.
Pendaftaran ini merupakan proses awal yang dilakukan sejak tanggal 14 agustus 2011. Disini PATI akan di daftarkan melalui agen-agen resmi yang sudah ditunjuk kerajaan yang nantinya PATI ini juga akan diambil sidik jarinya untuk menghindari adanya pemalsuan atau pendaftaran ganda.
b.     Pemutihan, Ini adalah proses dimana PATI  ditentukan apakah akan diluluskan   untuk mendapatkan permit atau tidak. Pemohon pemutihan adalah takluk kepada sector-sektor yang telah ditentukan oleh pihak kerajaan, negara-negara yang dibenarkan untuk mengikuti program ini, serta majikan-majikan yang harus memenuhi criteria-kriteria yang telah ditentukan.
c.      Pengampunan, Program ini diberlakukan kepada mereka para PATI yang hendak kembali ke tanah air yang terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun pengampunan ini adalah memberikan PATI untuk kembali ke tanah air mereka tanpa dikenakan sangsi undang-undang yang biasanya diberlakukan. Pati yang hendak mendapatkan pengampunan haruslah terlebih dahulu melengkapi diri dengan dokumen yang sah, yaitu berupa SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk WNI yang didapatkan di kedutaan Indonesia (merujuk persyaratan yang telah ditentukan kedutaan), Setelah memiliki SPLP PATI pun harus menunjukan tiket untuk pulang ketanah airnya, Melakukan proses biometric atau pengambilan sidik jari, Pulang melalui pintu keluar yang telah ditentukan kerajaan yaitu : Perlis = padang besar, Kedah= bukit kayu hitam dan jeti kuah langkawi, Kelantan = rantau panjang, Perak = pangkalan hulu, Selangor = pelabuhan selatan / KLIA/LCCT, Johor= Situlang Laut/Pesisir Gudang, Pulau Pianag= LTA BAYAn Lepas, N. Sembilan= Port Dickson, Melaka= Pelabuhan Melaka.
d.     PEmantauan, adalah untuk mengawal dan mengurus warga asing yang berada di Malaysia. Pemantauan dikenal sebagai OPS Nasihat di mana pemeriksaan akan diadakan.
e.     Penguat Kuasaan,  suatu tindakan terhadap PATI dan majikan yang masih melakukan kesalahan dan akan ditangkap melalui operasi penguat kuasaan setelah program Pemantauan berakhir. Dalam proses ini Tindakan perudangan akan lebih ditegaskan melalui Perudangan dibawah akta anti perdaganagn orang 2007 (pindaan 2010) dan akan mendapatkan denda lebih dari 1 juta RM.
f.      Pengusiran, ini adalah tindakan hokum bagi PATI yang tertangkap oleh Operasi Penguat Kuasaan. PATI yang tertangkap akan diambil tindakan hokum di mahkamah dan akan dipenjarakan, di denda ataupun membayar kompaun berdasarkan jenis kesalahan yang telah dia langgar. PATI yang telah selesai menjalani hukuman seperti yang diputuskan oleh Mahkamah dan akan diusir keluar.

Sumber: Portal Resmi Jabatan Imigration Malaysia dan http://www.kbrikualalumpur.org/web/


PEMUTIHAN           

Pemutihan merupakan unsure kedua dari program 6P. Pemutihan ini dapat dikatakang dari proses tindak lanjut Pendaftaran PATI yang berlangsung sejak bulan Agustus 2011. Adapun Pemutihan ini efektive berlangsung pada tanggal 10 Oktober 2011 dan direncanakan berakhir sampai tanggal 10 Januari 2012 dan diperpanjang hinnga tanggal Bulan April dan masih dalam pembicaraan apakah akan di perpanjang kembali ataupun tidak.
Adapun tujuan utama dari Program Pemutihan ini adalah untuk menjadikan PATI (pendatang Asing Tanpa Ijin) menjadi pekerja yang legal atau sah dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah di tentukan oleh pihak Malaysia.
Program Pemutihan ini bukan hanya diberlakukan untuk PATI warga negara Indonesia saja, tetapi di ikuti oleh 15 negara lainnya, yaitu : Thailand, Cambodia, Nepal, Myanmar, Vietnam, Laos, Filipina, Sri langka, Turksmenistan, Pakistan, Uzbekistan, Kazkhstan, India, Bangladesh dan China. Adapun sector-sektor yang diperbolehkan untuk mengikuti program pemutihan ini hanya sector perkilangan, perladangan, pertanian, pembinaan dan pelayanan (perkhitmatan).
Berikut adalah pihak-pihak yang diperbolehkan mengajukan permintaan Pemutihan:
1.     MAjikan atau wakil majikan yang sah dan dianggap layak berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
2.     Syarikat pengurus yang sama ketika melakukan proses pendaftaran.
*** Hanya PATI yang telah berdaftar    dengan     program 6P sahaja akan dipertimbangkan untuk      Program Pemutihan
*** Majikan adalah majikan yang sah dan bukan terdiri daripada syarikat out-sourcing/ syarikat ppegurus/ agensi pekerjaan.
Berikut adalah yang tidak boleh mendaftarkan pemutihan untuk mendapatkan permit kerja:
1.     PATI yang mempunyai rekod dalam hal (BLI) PDRM, JIM dan lain-lai
2.     Pemegang kartu UNHCR
3.     Mempunyai permit kerja  PL (KS) yang sah dan masih berlaku dan masih bekerja dengan majikan lain atau tukar majikan ataupun lari dari majikan
4.     Pati yang gagal medical chack up atau FOMEMA
Adapun mekanisme Program Pemutihan ini adalah sebagai berikut :
1.     Majikan menguruskan paspor PATI atau surat makluman atau surat kelulusan dari KDN (Kementrian Dalam Negeri)
2.     MAjikan atau SP (Syarikat Pengurus)  mendaftarkan PATI secara on line.
3.     MAjikan/SP mengajukan permohonan lengkap kepada agensi yang telah ditunjuk di dewan serbaguna KPPK, Aras G, Blok 2G4, Presint 2, Putrajaya.
4.     Agensi akan memeriksa kelengkapan pemohon .
5.     Pengeluaran Surat Kelulusan beserta nama PATI yang telah memenuhi persyaratan.
6.     Pembayaran LEVI oleh pihak majikan.
7.     FOMEMA
8.     Pengeluaran PLKS di jabatan Imigrasi Malaysia.


Adapun biaya-biaya yang akan di kenakan adalah:
1.     Levi (jumlahnya berbeda-beda disetiap sector)
2.     Biaya Perlindungan kesehatan atau asuransi kesehatan pekerja asing (SPIKPA) Skim Perlindungan Insuran Kesihatan Pekerja Asing
3.     FOMEMA  atau medical check up
4.     Skim Pampasan pekerja Asing
5.     BAyaran proses visa dan pas (biaya administrative)
6.     Jaminan bank atau insuran / asuransi

Malaysia telah menentukan sector-sektor yang doperbolehkan untuk mengikuti program PEMUTIHAN ini. Berikut adalah sector-sektor yang dibenarkan beserta bianya Levinya:
1.Sektor Perkilangan adalah 1.250 RM
2. Sektor Perladangan adalah 590 RM
3. Sektor Pertanian adalah 410 RM
4.Sektor Pembinaan adalah 1.250 RM
5.Sektor Perkhitmatan Adalah 1.850 RM
Yang termasuk kedalam SEKTOR PERKHIDMATAN, adalah:
a.     Restoran
b.     Pembersih dan pencuci
c.      Tukang gunting
d.     Tukan emas
e.     Kedai runcit dan borong
f.      Kedi (padang Golf)
g.     Logam/barand kusuh/kitar semula
h.     Dobi (laundry)
i.       Hotel
j.       Pengangkutan Kargo
k.     Spa dan  massage traditional (khusus untuk warga negara Indonesia, Thailand, dan china)
l.       Textile
m.   Rumah kebajikan (panti panti social) Levinya sebesar  650 – 1.250 RM
n.     Pulau-Pulau peranginan.(sector pariwisata) Levinya sebesar  650 – 1.250 RM


No comments:

Post a Comment